Bagaimana Seharusnya Kampus mengimplementasikan Permendigbud Nomor 30 tahun 2021

Menyoal mengenai kasus kekerasan yang tak kunjung usai, pemerintah sudah menetapkan pemendikbud pada pasal 1 Nomor 30 Tahun 2021 bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik term....

Prinsip Kesalingan Sebagai Tindakan dari Pencegahan Kekerasan Seksual

Di dalam realitas sosial, prinsip kesalingan penting untuk dilakukan khususnya menanggapi berbagai isu dan dinamika yang kerap bermunculan, salah satunya mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Kesalingan bisa berupa aksi tolong menolong, saling menjaga dan melindungi, saling berpartisipasi dan lain sebagainya. Terlebih untuk kasus kekerasan yang dilakukan oleh laki-lak....