Bagaimana Seharusnya Kampus mengimplementasikan Permendigbud Nomor 30 tahun 2021

Menyoal mengenai kasus kekerasan yang tak kunjung usai, pemerintah sudah menetapkan pemendikbud pada pasal 1 Nomor 30 Tahun 2021 bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik term....