STOP KBGO
Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan jenis kekrasan seksual yang marak terjadi akhir-akhir ini. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berdampak pada berbagai problematika salah satunya mengeni kekerasa seksual ini. KBGO sendiri difasilitasi oleh teknologi, sebagaimana kekerasan di dunia nyata KBGO bisa dikatakan sebagai kekerasan jika terdapat niatan untuk melecehkan korban berdasarkan gender seksual. Jika tidak berhubungan dengan gender atau sekual maka kekerasan tersbut masuk ke dalam kekerasan umum di media siber seperti bullying dan lain sebagainya.
Menyikapi kasus yang marak terjadi ini, PLT PPKS UIN Sunan Kalijaga memberi sebuah edukasi terkait KBGO di dalam sebuah podcast yang diisi oleh pengurus PLT dari salah satu dosen dan mahasiswa yang merupakan volunter. Nur Afni Khafsoh di dalam podcast tersebut menyebutkan bahwa kejahatan selalu menyesuaikan zamannya. Misalnya pada zaman dulu ketika belum marak adanya sosial media maka kejahatan bisa dilakukan dengan menyentuh/kontak fisik. Kemudian, Kecanggihan teknologi turut menggiring berbagai tindakan termasuk kekerasan. Salah satu yang menjadi perhatian yakni KBGO sebagai tindak kekerasan seksual di dalam teknologi informasi dan komunikasi.
Afni juga menyebutkan bahwa PLT sendiri sudah menerima beberapa laporan terkait KBGO, hal ini diharapkan menjadi pengingat untuk menjaga diri agar tidak menjadi korban ataupun tersangka kekerasan di dalam menggunakan teknologi informasi tersebut. Biasanya, KBGO didasari oleh adanya kebutuhan yang disertai ancaman-ancaman seperti penyebaran “pornografi”. Selain itu, Kejahatan KBGO meliputi cyber hacking, revenge phone, cyber harasman, morfing, cyber stalking dan bentuk kekerasan berbasis gender lainnya.
Lantas apakah KBGO bisa dicegah?
KBGO merupakan jenis kejahatan orang yang difasilitasi oleh kecanggihan teknologi, sehingga kita tidak bisa mengontrol dan atau meghilangkannya. Akan tetapi, Afni memberi tips agar kita bisa meminimalisir kejahatan tersebut. Misalnya dengan membatasi hubungan (komunikasi) dengan orang yang baru dikenal seperti mengirim foto, videocall, memberi tahu alamat rumah, membagikan privasi dan jenis visualisasi lainnya. Hal serupa juga diungkapkan oleh Feri sebagai korban dari KBGO bahwa kehati-hatian saat berkomunikasi sangat diperlukan untuk menjaga diri dari berbagai bentuk kekerasan. Kemudian, Feri juga menyampaikan bahwa kita harus menyadarkan orang sekitar bahwa KBGO merupakan tindakan kejahatan. Adapun cara menyampaikannya yakni dengan cara sosialisasi, selain itu perlu ada upaya dari pemerintah untuk menegakkan RUU tentang tindakan pencegahan kejahatan seksual. Sementara Afni menambahkan bahwa bukti kekerasan seksual penting untuk didokumentasikan sebagai alat bukti di ranah hukum. Kemudian, dianjurkan bagi korban untuk melaporkan kekerasan ke pada pihak yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan kasus tesebut, misalnya jika seorang mahasiswa maka salah satu solusi yang harus dilakukan yakni melaporkannya pada PLT Universitas untuk menindaklanjuti dan atau memberi rasa aman pada korban.
Dengan demikian, KBGO merupakan sebuah kejahatan dengan konteks yang sedang terjadi pada masa kini. Sehingga penting bagi kita untuk selalu menjaga diri dan juga bijak dalam bersosial media.