PLT PPKS UIN Sunan Kalijaga Gelar Talkshow “Think Before Click: Mengupas Tuntas Jebakan Seksual di Dunia Digital”
Yogyakarta- Pusat Layanan Terpadu - Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PLT PPKS) Universitas Islam Negeri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sukses menyelenggarakan Talkshow edukatif dengan judul “Think Before Click: Jebakan Seksual di Dunia Digital.” Pada tanggal 13 November 2025.
Acara ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran civitas akademika terhadap bahaya dan modus-modus kekerasan seksual yang sering terjadi di media sosial. Acara yang berlangsung di Gedung Conventional Hall Lantai 2 ini menghadirkan narasumber yang kredibel dari berbagai latar belakang, yaitu: AKP Akhmad Irwan, S.H., M.H. (Polda Daerah Istimewa Yogyakarta) dan Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., Ph.D. (Komisioner Komnas Perempuan 2020-2025)
Dalam kegiatan ini, narasumber dari Polda DIY, menekankan pentingnya pemahaman hukum terkait kasus-kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Irwan menjelaskan berbagai bentuk jerat hukum yang akan dihadapi oleh pelaku, serta langkah-langkah prosedural yang dapat ditempuh oleh korban untuk melaporkan kasus yang dialami. “Dunia digital bukanlah ruang tanpa hukum, setiap jejak digital berpotensi menjadi bukti. Korban harus berani melapor, dan kami siap memberikan perlindungan serta penegakkan hukum” Tegasnya.
Di sisi lain, Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., Ph.D, menyoroti dimensi psikologis dan sosial dari jebakan seksual online. Beliau menggarisbawahi bagaimana grooming, penyebaran konten intim tanpa izin (revenge porn), hingga ancaman digital dapat merusak masa depan korban, khususnya mahasiswa. “Pesan kuncinya adalah ‘Think Before Click’. Jaga privasi digital anda. Kenali modus-modus pelaku yang seringkali menggunakan kedok pertemanan atau iming-iming. Edukasi dan dukungan komunitas adalah benteng utama kita”, ujar Prof. Alim.
Ketua PLT PPKS UIN Sunan Kalijaga, Afni Khafsoh, M.Sos menyatalan bahwa acara ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan di UIN Suka dalam menciptakan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, sesuai dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. “Kami mengapresiasi antusiasme peserta. PLT PPKS siap menjadi pusat konsultasi dan penanganan bagi civitas akademika yang menjadi korban atau mengetahui adanya kasus kekerasan seksual, baik offline maupun online. Kami mampu menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor,” tutupnya.
Red:Raisa Zuhra Salsabila Awaluddin