PLT PPKS UIN Sunan Kalijaga Memperoleh Predikat “Membudaya” dalam Pemantauan Program PPKS oleh Komnas Perempuan

Aktivitas dan komintmen PLT PPKS UIN Sunan Kalijaga terhadap merespon kekerasan seksual di lingkungan kampus baik secara penanganan maupun pencegahan, mendaptkan predikat "membudaya" dari Komnas Perempuan. Bukan tanpa alasan, predikat ini didasarkan pada beberapa faktor yang menjadi indikator atas penilaian tersebut. Sebagai acuan, komnas Perempuan menggunakan sejumlah metode untuk menjalankan pemantauan terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus seperti penerapan IKK PPKS, pelaksanaan survei, dan kegiatan pengamatan langsung. Pemantauan ini bertujuan untuk menganalisis situasi secara akurat, mengukur tingkat efektivitas program serta memastikan adanya langkah-langkah perbaikan yang tepat sasaran.
Pemantauan implementasi program kawasan bebas dari kekerasan (KBK) di perguruan Tinggi ini dilakukan pada tahun 2024. Program ini menggunakan instrumen Indeks Kualitas Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (IKK PPKS). Instrumen IKK-PPKS ini memiliki sejumlah indikator yang digunakan untuk mengukur implementasi PPKS dilakukan oleh Perguruan Tinggi (PT).
Indeks Kinerja Kampus (IKK) PPKS menggunakan empat indikator dengan bobot yang berbeda:
Perencanaan dan Perumusan (15%): Mengukur agenda setting, termasuk identifikasi, analisis, validasi masalah, dan partisipasi publik.
Substansi Kebijakan (40%): Menilai proses pengambilan keputusan berdasarkan kriteria terukur, berwawasan ke depan (outward looking), berbasis bukti, inovatif, dan berorientasi masa depan.
Implementasi Kebijakan (40%): Berfokus pada aspek pengorganisasian, komunikasi, dan pemantauan pelaksanaan.
Evaluasi Kebijakan (5%): Mengukur efektivitas, efisiensi, dampak, kemanfaatan, serta penerimaan dan responsivitas kebijakan.
Skor hasil asesmen dikategorikan sebagai:
Membudaya: 86-100
Merintis: 66-85
Perlu Peningkatan: 46-65
Perlu Perhatian: 0-45
Berdasarkan hasil Konsultasi Nasional yang diselenggarakan pada 2 Mei 2024, tercatat sebanyak 18 dokumen Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang telah dikirimkan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) di bawah Kementerian Agama. PTK tersebut mencakup perguruan tinggi keagamaan Islam, Hindu, Buddha, dan Kristen. Hanya satu perguruan tinggi, yaitu Katolik, yang tidak mengirimkan dokumen IKK.
Dalam hal kategorisasi pencapaian, baru dua PTK yang berhasil mencapai tingkat "membudaya", yaitu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Fatmawati Bengkulu. Sementara itu, terdapat delapan PTK yang termasuk dalam kategori "merintis", yang berasal dari PTK Islam, Buddha, dan Kristen. Pada kategori "perlu peningkatan", terdapat empat PTK dari Buddha dan Kristen, serta kategori "perlu perhatian" juga diisi oleh empat PTK yang berasal dari Islam, Kristen, dan Hindu. Secara keseluruhan, dari 18 IKK yang terkumpul, rata-rata nilai PTK berada pada kategori "perlu peningkatan" dengan skor rata-rata 64.

Sumber : https://komnasperempuan.go.id/laporan-pemantauan-ham-detail/pemantauan-implementasi-program-kawasan-bebas-kekerasan.\

red: Aven