Sosialisasi dan Monitoring Penyelenggaraan Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada PTKI Oleh Tim Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI
Yogyakarta, 24/4/2024
Tim Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI melakukan sosialisasi dan monitoring terkait penyelenggaraan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UIN Sunan Kalijaga. Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gd. Prof Zainudin Zuhri UIN Sunan Kalijaga. Adapun pihak-pihak yang terlibat di dalam sosialisasi tersebut adalah Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro AUK dan AKK, Direktur Pascasarjana, dekan dari masing-masing fakultas, Ketua LPPM, ketua, SPI, Pusat Layanan Difabel, Pusat Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak dan Pusat Layanan Terpadu UIN Sunan Kalijaga. Sementara dari pihak Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI Muhammad Aziz Hakim, M.H.
Aziz menyampaikan bahwa Sejak 2020 Dierjen pendis telah mengawali dengan petunjuk teknis mengenai PPKS di PTKI sebelum PMA. Sehingga hal ini dilakukan penyesuaian dengan PMA dan aturan sebelum dan setelahnya. Ia juga memaparkan mengenai jenis-jenis kasus kekerasan seksual yang jumlahnya ada 16, beberapa diantaranya yakni, menyampaikan ujaran yang mendiskriminasikan atau identitas gender korban, menyampaikan ucapan yang memuat lelucon, rayuan kepada korban, membujuk menjadikan menawarakan mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual, Memperlihatkan alat kelamin, dan lain-lain sebagaimana yang tercantum di PMA.
Kemudian Rektor UIN Sunan Kalijaga berpesan agar kasus kekerasan seksual ditangani dengan cermat. “dalam menangani kasus, kita harus tenang dan jangan terburu-buru”, pesan Prof Almakin, selaku Rektor UIN Sunan Kalijaga. Sehubungan dengan ini, Andayani selaku ketua Pusat Layanan Terpadu UIN Sunan Kalijaga menyampaikan bahwa terdapat pendekatan khusus terhadap pemanggilan pelaku . dalam hal ini, PLT hanya merekomendasikan sementara pelaksana sanksi adalah pimpinan sehingga “kita (baca: PLT) berjalan sesuai SOP saja” terang Andayani.
Elly, dari Pusat Pengarusutamaan gender dan anak mengusulkan penghargaan kepada pihak PLT yang memiliki beban berat termasuk sering mendapat ancama lahir dan batin sehingga dibutukan suatu hal untuk menguatkan tim satgas KS. Dalam hal ini, Afni selaku perwakilan dari PLT PPKS menyampaikan bahwa tidak adanya perlindungan pada satgas, kemudian minimnya tenaga profesional serta kerjasama dengan Polda (Kejahatan Cyber) sebab PLT tidak memiliki perangkat.
Kemudian, Aziz menanggapi tanggapan dari pihak UIN Sunan Kalijaga dengan beberapa jawaban diantaranya diperlukannya sosialisasi kepada dosen seperti masukan materi KS di setiap rakernya masing-masing. Kemudian, yang terkait dengan rumusan SOP tentang penanganan KS, Satgas di masing-masing kampus punya karakter/tradisinya sendiri. Di PMA Kep Dijen, hanya Satgas saja bukan fakultas. Sehingga, dukungan seperti perlindungan dan penghargaan dan anggaran di wilayah pimpinan. Hal ini belum terlaksana dengan baik. Karena konsentrasinya sedang tidak berada pada kasus KS sehingga diharapkan ada reward di hal yang lain.
Aziz juga menambahkan bahwa kasus KS sangat sensitif, maka selanjutnya hal yang perlu kita lakukan adalah penguatan di pimpinan. Kemudian, survey kasus UIN Suka cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa PLT UIN Sunan Kalijaga sudah melakukan tindakan yangtepat yakni dengan adanya sosialisasi kenalikan KS, halpositifnya meningkatnya awareness sehingga tidak perlu malu untuk melaporkan. Dalam hal ini, Satgas PPKS harusnya gajinya lebih dari dosen biasa. Tapi hal ini tidak memungkinkan karena ada domain aturan lainnya. Maka diperlukan penghargaan dalam bentuk lain. Harus diakui bahwa pimpinan PT masih belum aware dengan hal ini apalagi memberikan penghargaan bagi Satgas.